Jakarta_Kuonoto,net - Setelah mendapatkan Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), sedari awal pekan ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima haknya, yakni gaji ke-13.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiyono mengatakan, pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan sejak tanggal 3 Juli 2017.
"Sejak tanggal 3 Juli kemarin, Satker (Satuan Kerja) sudah mulai mencairkan gaji ke-13," kata dia, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Dia menyebutkan, dari 25.000 satker sudah sebanyak 1.818 yang telah melakukan pencairan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 juga tergantung dari kecepatan satker di masing-masing instansi dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Sebanyak 1.818 satker telah mencairkan gaji ke-13 dengan jumlah dana yang sudah dicairkan lebih dari Rp 970 miliar," tambah dia.
Dia berharap, pencairan gaji ke-13 untuk PNS ini dapat diselesaikan seluruh satker dalam minggu ini.
"Kecepatan pencairan ini sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan Satker dalam mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN pasangan kerja masing-masing di seluruh tanah air, diharapkan secara bertahan dalam minggu ini seluruh satker akan mengajukan SPM tersebut ke KPPN," tutup dia.