Gaji ke-13 dan 14 PNS Naik

Minggu, 04 Juni 20170 komentar





Jakarta_kuonoto.net - Anggaran untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah disiapkan pemerintah. Anggaran tersebut telah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa kemungkinan nominal gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh PNS akan naik. Namun dia belum bisa memastikan besaran kenaikan tersebut.


"Jumlah kenaikan pastinya saya nggak hapal. Secara rupiah saya nggak hapal satu-satu," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Menurut Asman, besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR. Sebagai contoh, nilai gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain.
"Kan ada rumusnya. Gaji pokok ditambah gaji apa gitu. Ada rumusnya. Karena rumusnya itu, kalau naik, ya naik jumlah penerimaannya. Kan ada tukin (tunjangan kinerja) juga di dalamnya. Karena tukin ini menjadi dasar, masing-masing unit itu kan sudah dibuat dasar ukurannya. Masing-masing berdasarkan unit kerjanya itu, tukinnya akan mempengaruhi jumlah yang akan diterima," jelas dia.
Meski demikian, Asman menyatakan tidak setiap tahun gaji ke-13 dan THR PNS akan mengalami kenaikan. Yang jelas, besaran gaji ke-13 dan THR tersebut tidak boleh lebih kecil dari tahun sebelumnya.
"Kalau jumlahnya saya nggak hapal. Intinya gaji ke 13 itu tidak boleh kurang dari apa yang kita lakukan tahun lalu. Bisa tetap, bisa naik (setiap tahun). Tergantung tukin," tandas dia.

Demikian artikel yang bisa admin share semoga bermanfaat.



Comments
 
Support : Creating Website | KUONOTO | TANDANIO
Copyright © 2022. KUONOTO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template