Gaji ke-13 PNS 2015

Sabtu, 13 Juni 20150 komentar





Menurut informasi dari Sekretariat Kabinet bahwa Presiden Jokowi  sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dipastikan panen rezeki pada Juli nanti.

Kabar ini dikuatkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman bahwa,
pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari Istana. Dan 'Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair', ujarnya.

PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. 'Jadi, nanti dirapel (periode) Januari - Juni, dicairkan bareng gaji ke-13,' ujarnya.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS Golongan I dengan masa kerja 0 tahun naik dari Rp 1.402.400 menjadi Rp 1.488.500. Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Sebelumnya, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi sempat menjanjikan jika gaji ke-13 bakal dicairkan satu pekan sebelum masuk Bulan Puasa atau sekitar 10 Juni 2015. “Harga kebutuhan pokok kan sudah naik, jadi supaya bisa meringankan beban (PNS),” katanya.

Namun, hal itu rupanya tidak bisa diwujudkan. Lantas, mengapa harus menunggu sampai awal Juli 2015, padahal PP sudah ditandatangani awal Juni 2015.

Menurut Herman, setelah PP terbit, pencairan memang baru bisa dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Pak Menteri (Yuddy) berharap bisa cair sebelum Puasa, tapi dari pihak Kementerian Keuangan menyatakan baru bisa (mencairkan) awal Juli nanti,” ucapnya.

Demikian artikel dari kami semoga bermanfaat.
Comments
 
Support : Creating Website | KUONOTO | TANDANIO
Copyright © 2022. KUONOTO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template