Nasib honorer Kategori dua (K2) yang
nantinya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi CPNS, maka akan diserahkan
ke daerah masing-masing untuk menentukan kebijakan yang akan dilakukan
kepada mereka. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak akan dibuka lagi
Kategori 3 (K3), setelah proses pengangkatan K2 dianggap tuntas.
“Bagi honorer K2 yang tidak lulus dalam
seleksi atau tes akan dikembalikan ke daerah masing-masing, bagaimana
kebijakan selanjutnya. Apakah masih dibutuhkan atau sebaliknya, itu
tergantung kemampuan keuangan daerah itu sendiri,” tutur Kepala Bagian
Komunikasi Publik Kemenpan dan RB Suwardi kepada GoRiau.com.
Kata dia, bagi tenaga honorer yang tidak
lulus tes CPNS masih ada peluang untuk ikut tes atau seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). ”Bagi yang masih berminat
bekerja di instansi pemerintahan masih ada peluang untuk ikut P3K, namun
mekanisme untuk rekrutmen P3K dan aturannya belum final masih dalam
penyelesaian,” tutur Suwardi.
Dikatakan Suwardi, pegawai pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) lebih tinggi jabatannya dari tenaga
honorer. Karena P3K menurut dia, nantinya mendapat gaji dari pemerintah
pusat lansung, sedangkan honorer dari pemerintah daerah.
Mekanismenya sebut Suwardi, calon P3K
tetap ikut seleksi tes yang nanti ditentukan waktunya, sehingga tidak
ada pengangkatan lansung. “Bagi yang mau menjadi PNS harus ikut seleksi
tes CPNS, sama halnya dengan P3K juga harus ikut seleksi tes,”terangnya.
Selain gaji pokok tambah Suwardi, P3K
juga mendapat tunjangan yang layak sama halnya dengan PNS. Cuman hari
tua atau jaminan pensiun yang tidak diberikan. “Perjanjian kerja untuk
awalnya diberikan selama setahun, setelah itu akan diperpanjang lagi
jika instansi masih membutuhkan dan dilihat juga dari kualitas dan
kinerjanya,” ucapnya.
Demikian artikel dari admin, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
(Sumber : www.goriau.com )