Pencairan Tunjangan Profesi Guru diperketat

Rabu, 22 Oktober 20140 komentar



Kuonoto - Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru diperketat oleh Kemendikbud. Guru yang tidak memenuhi syarat berdasarkan data pokok pendidikan atau lebih dikenal dengan nama DAPODIK tidak akan dicairkan, meskipun guru tersebut memiliki sertifikat pendidik.
Syarat utama seorang guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yaitu jumlah jam mengajar minimal 24 jam perminggu.Selain itu, saat ini rasio jumlah siswa dan rombel mulai  diterapkan, untuk guru SD minimal memiliki 20 siswa.
Direktur P2TK Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Sumarna Surapranata menegaskan bahwa grur-guru yang menumpuk di perkotaan sehingga kekurangan jumlah jam mengajar, harus bersedia ditempatkan ke daerah yang kekurangan guru. Jika tidak bersedia mengikuti program penataan ulang itu, guru tersebut tidak akan mendapatkan TPG.
Kemendikbud sedang menyiapkan aturan yang lebih tegas tentang program redistribusi guru. Aturan yang selama ini berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri dinilai tidak efektif. Aturan tersebut akan diganti dengan PP atau bahkan Undang-Undang (UU).
Semoga ini bukan sekedar wacana saja, sebab bukti pemerataan guru sampai saat ini tidak ada.
Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat.(***R)
Comments
 
Support : Creating Website | KUONOTO | TANDANIO
Copyright © 2022. KUONOTO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template